Minggu, 27 November 2022

 


APA ITU BELA NEGARA?

Bela negara adalah kewajiban dasar manusia dan juga kehormatan bagi tiap warga negara yang penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban kepada negara dan bangsanya.

Dalam konteks Indonesia, Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan merupakan upaya dalam mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Maka dari itu sikap bela negara harus ada pada diri seseorang termasuk pada diri sendiri. Untuk memahami bela negara pada diri seseorang, sebelumnya di benaknya harus tertanam kesadaran akan cita-cita bangsa, sejarah perjuangan, sasaran dan tujuan nasionalnya, nilai-nilai yang melandasinya, serta upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Landasan hukum bela negara terdapat di pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara." dan di pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa, "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan, dan usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata oleh TNI dan Kepolisian negara sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".

SEBERAPA PENTING BELA NEGARA?

Seluruh warga negara (WNI) tanpa terkecuali harus membela negara. Jika tidak maka negara tidak akan berkembang dan mati jika tidak ada bela negara. Maka dari itu, kita harus membela negara dengan cara melindungi negara kita dari berbagai ancaman, yakni ancaman militer (agresi dan non agresi) dan ancaman non-militer (ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, keselamatan umum, teknologi, dan hukum).

CARA MELAKUKAN BELA NEGARA

Tidak setiap bela negara oleh warga bangsa adalah dalam bentuk kewaspadaan dan ketegangan semata. Hal-hal yang menggembirakan, menumbuhkan inspirasi bangsa, menambah nilai dan citra positif, serta aneka kegiatan yang produktif, bisa pula dimasukkan sebagai bentuk bela negara. Seperti anak-anak muda Indonesia yang menjadi diva internasional Indonesia yang memperkenalkan Indonesia kepada khalayak internasional juga merupakan bentuk bela negara dan cinta Tanah Air.

Bela negara bisa dilakukan secara fisik dan nonfisik. Dilakukan dari tingkat Taman Kanak Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP),yaitu dengan cara :

    a.) membiasakan untuk menyanyikan lagu-lagu bertemakan kebangsaan,

    b.) belajar mengenal bangsa 

    c.) Mengajarkan hidup bertoleransi. 

Di tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SMA) dengan cara:

    a.) Memberikan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila  dan  UUD 1945, 

    b.) Menggelorakan semangat patriotisme dan jiwa juang. 

    c.) Menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara (sesuai profesinya). 

Sedangkan bagi para mahasiswa, sebagai calon pemimpin masa depan bangsa, ditanamkan pada dirinya bagaimana mereka menjadi mahasiswa yang baik, dan berkualitas untuk menghadapi tantangan global demi kepentingan negara. Mahasiswa harus memiliki karakter kepemimpinan di samping menimba pengetahuan sebanyak mungkin agar intelektualitasnya berkembang dan mampu menjadi pengambil keputusan yang baik. Pembangunan karakter merupakan hal terpenting dalam bela negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  APA ITU BELA NEGARA? Bela negara adalah kewajiban dasar manusia dan juga kehormatan bagi tiap warga negara yang penuh kesadaran, tanggung ...